Lompat ke isi

Teori kedaulatan rakyat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jean Bodin: penganut teori kedaulatan rakyat

Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat.[1] Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.[1] Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. Penganut teori ini adalah John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau.[1]

John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis.[2] Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk.[2] Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah.[2] Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.[2]

Pembagian kekuasaan

[sunting | sunting sumber]

John Locke membagai kekuasaan menjadi tiga, yaitu[2]

  • Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.[2]
  • Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.[2]
  • Kekuasaan federatif: kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan badan di luar negeri.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c P.N.H Simanjuntak. Pendidikan Kewarganegaraan. Grasindo. hlm. 151. ISBN 9797596303. 
  2. ^ a b c d e f g h Hadi Wiyono, Isworo. Pendidikan Kewarganegaraan. Ganeca Exact. hlm. 121. ISBN 9791232024. 
pFad - Phonifier reborn

Pfad - The Proxy pFad of © 2024 Garber Painting. All rights reserved.

Note: This service is not intended for secure transactions such as banking, social media, email, or purchasing. Use at your own risk. We assume no liability whatsoever for broken pages.


Alternative Proxies:

Alternative Proxy

pFad Proxy

pFad v3 Proxy

pFad v4 Proxy