Lompat ke isi

Hadi Poernomo

Halaman yang dilindungi semi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hadi Poernomo
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ke-13
Masa jabatan
26 Oktober 2009 – 21 April 2014
Sebelum
Pengganti
Rizal Djalil
Sebelum
Direktur Jenderal Pajak
Masa jabatan
2001–2006
Informasi pribadi
Lahir21 April 1947 (umur 77)
Pamekasan, Jawa Timur, Indonesia
Suami/istriMelita Setyawati
Anak3
AlmamaterInstitut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan
Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (STAN)
Institut Teknologi Bandung
Universitas Pelita Harapan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Hadi Poernomo (lahir 21 April 1947) adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang menjabat dari tahun 2009 sampai 2014. Ia juga merupakan mantan Direktur Jenderal Pajak dari tahun 2001 hingga 2006.

Karier

Hadi Poernomo mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil golongan II/a di Kementerian Keuangan Indonesia pada 1965 ketika ia berusia 18 tahun.[1] Ia lebih banyak menghabiskan kariernya di Ditjen Pajak, Hadi pernah menjadi auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta Jakarta tahun 1969, auditor Bidang Pemeriksaan Kantor Wilayah Pajak Jakarta tahun 1973, dan auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah Kantor Pusat Ditjen Pajak tahun 1980. Pada tahun 1996 ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Kantor Wilayah Pajak Manado, dua tahun berikutnya ia menjadi Kepala Subdit Penyidikan Pajak Kantor Pusat Ditjen Pajak, hingga akhirnya ia menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak pada tahun 2000.[2]

Ia mencapai puncak kariernya di Kementerian Keuangan sebagai Dirjen Pajak periode 2001–2006. Lepas dari jabatan Dirjen Pajak pada 2006, Hadi sempat menjadi Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN) sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua BPK. Hadi dilantik menjadi Ketua BPK pada 26 Oktober 2009 menggantikan Anwar Nasution.[1]

Kasus

Pada hari terakhirnya menjabat sebagai Ketua BPK yang juga hari ulang tahunnya ke-67, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[3]

Pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.[4] Hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, mengatakan perkara Hadi Poernomo tidak termasuk tindak pidana korupsi dan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dianggap tidak sah.[4]

Kemudian KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan PN Jaksel tersebut, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya karena permohonan PK tidak boleh diajukan oleh jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengacu pula pada Surat Edaran MA (SEMA) yang menyebut bahwa pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tak boleh mengajukan PK.[5]

Tanda Kehormatan

Referensi

  1. ^ a b "Kado" KPK pada Hari Istimewa Hadi Poernomo Kompas, 21 April 2014
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-25. Diakses tanggal 2014-04-22. 
  3. ^ KPK Tetapkan Ketua BPK Tersangka Kompas, 21 April 2014
  4. ^ a b Lagi-lagi KPK Kalah dalam Gugatan Praperadilan, Tempo, 26 Mei 2015
  5. ^ MA Tolak PK KPK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo, Okezone, 28 Juni 2016
  6. ^ Daftar WNI Yang Memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2004 - Sekarang (PDF). Diakses tanggal 25 Agustus 2021. 

Pranala luar

Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Anwar Nasution
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2009–2014
Diteruskan oleh:
Rizal Djalil
pFad - Phonifier reborn

Pfad - The Proxy pFad of © 2024 Garber Painting. All rights reserved.

Note: This service is not intended for secure transactions such as banking, social media, email, or purchasing. Use at your own risk. We assume no liability whatsoever for broken pages.


Alternative Proxies:

Alternative Proxy

pFad Proxy

pFad v3 Proxy

pFad v4 Proxy