Lompat ke isi

Agen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Agen atau pramujasa adalah Jabatan Fungsional Tertentu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Tugas Pokok

[sunting | sunting sumber]

Tugas Pokok Jabatan ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya.

Dasar Peraturan

[sunting | sunting sumber]

Dasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007.

Instansi Pembina

[sunting | sunting sumber]

INSTANSI PEMBINA: [Badan Intelijen Negara]

Rumpun Jabatan

[sunting | sunting sumber]

RUMPUN JABATAN: Penyidik dan detektif

LINGKUP BERLAKU: PNS BIN

Pejabat Penetapan Angka Kredit

[sunting | sunting sumber]
  1. Kepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala
  2. Sekretaris Utama atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Pelaksana-Penyelia dan Agen Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Sesma

PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI

Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat::

  1. Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yang ditentukan untuk Agen Ahli;
  2. Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  3. Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli;
  4. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat Penata Muda, Gol Ruang III/a.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Jabatan Fungsional Agen

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007

pFad - Phonifier reborn

Pfad - The Proxy pFad of © 2024 Garber Painting. All rights reserved.

Note: This service is not intended for secure transactions such as banking, social media, email, or purchasing. Use at your own risk. We assume no liability whatsoever for broken pages.


Alternative Proxies:

Alternative Proxy

pFad Proxy

pFad v3 Proxy

pFad v4 Proxy