Semarang - Berbagai kemudahan terus diterima oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Terpidana 10 tahun penjara karena kasus pembunuhan hakim agung dan kepemilikan senjata api ini mulai Senin (3/4/2006) sore resmi meninggalkan LP Batu Nusakambangan dan akan menghuni LP Cipinang, Jakarta Timur."Tommy mulai kemarin sore berobat ke RSPAD. Selesai berobat tidak kembali ke LP Batu, tetapi akan menghuni LP Narkotika Cipinang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jawa Tengah Bambang Winahyo saat dihubungi
detikcom, Selasa (4/4/2006).Pemindahan ini, menurut Bambang, berdasarkan surat Dirjen Pemasyarakatan Depkum dan HAM. Alasan pemindahan untuk memudahkan pelaksanaan berobat yang bersangkutan."Pelaksanaan berobat yang bersangkutan mengharuskan ke RSPAD Gatot Subroto. Karena hanya fasilitas di sana yang lengkap. Nah kalau yang bersangkutan berada di Nusakambangan terlalu jauh, akhirnya kebijakan dipindah di sana," kata Bambang.Putera mantan Presiden Soeharto ini mendiami LP Nusakambangan sejak 15 Agustus 2002. Selama di LP yang terletak di Kabupaten Cilacap itu, bos Humpuss ini sering sekali bolak-balik ke Jakarta untuk berobat.
(jon/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini